Restriksi Perdagangan Internasional

A. Tariff : Pajak barang impor dengan tujuan menaikkan harganya untuk mengurang persaingan bagi produsen lokal atau merangsang produksi lokal

  1. Bea Advalorem pajak impor yang dikenakan sebagai suatu persentase dari nilai faktur barang-barang yang diimpor
  2. Bea Spesifik (specific duties) jumlah tetap yang dikenakan atas unit fisik barang diimpor
  3. Bea Kombinasi (compound duties) : kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
  4. Pajak Variable :pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaan antara harga pasar dunia dan harga yang didukung pemerintah lokal.
B. Hambatan Non-tariff : semua bentuk diskriminasi terhadap impor selain bea impor
  1. Kuota : batas angka yang diletakkan atas jenis impor tertentu
  2. Hambatan Ekspor Sukarela kuota ekspor yang dikenakan oleh negara pengexpor
  • Persetujuan tertib pemasaran persetujuan resmi antara negara pengexpor dan pengimpor yang mencantumkan kuota impor atau expor yang akan diperoleh tiap negara untuk suatu barang
  • Hambatan non-kuantitatif partisipasi pemerintah langsung dari pemerintah b. prosedur pabean dan administrasi lainnya; 
  • Standar (kesehatan, keselamatan, dan mutu produk)
C. Alasan Diberlakukan Retriksi Perdagangan

   1. Pertahanan Nasional
   2. Sanksi yang dikenakan pada negara suatu negara agar bertindak sesuai yang diinginkan
   3. Melindungi industri yang baru tumbuh (infant industri)
   4. Melindungi tenaga kerja domestik dari tenaga kerja murah dari luar negeri
   5. Tarif ilmiah/ persaingan yang adil
   6. Tindakan balasan
 
D. Alasan Restriksi Perdagangan
  1. Dumping : menjual suatu produk diluar negeri dengan harga yang kurang dari biaya produksi, harga pasar dalam negeri atau harga untuk negara ketiga
  2. Subsidi : Sumbangan keuangan diberikan secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah tanpa imbalan keuntungan, Termasuk hibah , perlakuan pajak istimewa dan asumsi pemerintah mengenai pengeluaran bisnis yang normal 
  3. Countervailing duties : pajak impor tambahan yang dikenakan atas impor yang telah memperoleh keuntungan dari subsidi ekspor


E. Jenis - jenis dumping
  1. Dumping Sosial: Kompetisi yang tidak adil krn tenaga buruh yang lebih murah dan kondisi kerja yang lebih buruk
  2. Dumping Lingkungan: Kompetisi yang tidak adil krn peraturan lingkungan setempat tidak seketat negara lainnya
  3. Dumping jasa keuangan: kompetisi tidak adil krn rendahnya tingkat penetapan jaminan aset bank 
  4. Dumping budaya: Kompetisi tdk adil krn lebih membantu perusahaan lokal 
  5. Dumping pajak: perbedaan pajak korporasi.
           
F. Konsekuensi Restriksi Perdagangan Internasional

         Restriksi perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil        keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
          Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
         Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
 
 
 
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdagangan

2 komentar:

  1. Every weekend i used to pay a visit this web page, for the reason that i wish for enjoyment, since this this web site conations genuinely pleasant funny data too.

  1. Nice answers in return of this question with firm arguments and explaining everything regarding that.